Rabu, 02 Maret 2016

HUKUM JUAL BELI BARANG PALSU / KW / GO / BM DALAM ISLAM

Hukum jual beli barang palsu / kw - Apakah kita diperbolehkan menjual suatu produk atau barang palsu /imitasi/ KW ? Dalam islam tentang perdagangan sudah dijelaskan dan diatur dengan sangat jelas agar tidak saling merugikan antaran pihak penjual dan pembeli. Dalam jual beli ada tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan oleh pedagang / penjual.




1. Tidak mengambil hak orang lain tanpa izin

Tidak ada komentar: