Hukum jual beli barang palsu / kw - Apakah kita diperbolehkan menjual suatu produk atau barang palsu /imitasi/ KW ? Dalam islam tentang perdagangan sudah dijelaskan dan diatur dengan sangat jelas agar tidak saling merugikan antaran pihak penjual dan pembeli. Dalam jual beli ada tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan oleh pedagang / penjual.
1. Tidak mengambil hak orang lain tanpa izin
- Homemain page
- blog agusmunsujajala
- profil facebookannahdlah
- Subscribe to RSSkeep updated!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Total Tayangan Halaman
Categories
- Android (74)
- Artikel Blog (1)
- Artikel Internet (14)
- Artikel Komputer (18)
- BCA (3)
- BRI (4)
- Internet Banking (22)
- Jejaring Sosial (11)
- Rewards (10)
- Software (2)
- Tahukah Anda (6)
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.
Lambang Pesantren
Teman2 z
Labels
Page Rank
My site is worth$2,704.4Your website value?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar